Amankan Kayu Depan Sawmill
PONTIANAK – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Bekantan Kalbar mengamankan barang temuan sebanyak 788 batang kayu yang dirakit di depan sebuah dermaga sawmill di Batu Ampar Kubu Raya, Rabu (18/5). Belum ada tersangka ditetapkan dalam temuan kayu tanpa berdokumen tersebut.Kini kasusnya masih diselidiki secara intensif.Komandan SPORC Bekade Kalbar David Muhammad, Senin (23/5) mengatakan, sudah tiga saksi dimintai keterangan terkait penemuan kayu yang di rakit itu. Dengan perincian dua saksi dari pihak perusahaan dan seorang warga setempat. Keterangan para saksi masih terus dikembangkan. Tetapi belum cukup bukti jika untuk menetapkan tersangka.
Hasil pemeriksaan sementara asal kayu dengan jenis rimba campuran dan kelompok meranti dari hasil bekas tebangan pembukaan areal perkebunan sawit. Tetapi untuk memastikan kebenaran keterangan yang diperoleh, SPORC akan melakukan lacak balak. Karena lokasi perkebunan berdampingan dengan areal hutan lindung. Menurut David, seluruh kayu yang diamankan tidak berdokumen. Jadi kuat dugaan merupakan hasil aktivitas illegal logging. Karena jika hasil tebangan tetap harus dilengkapi dengan ijin penebangan kayu (IPK) . “Kayu tidak disertai dengan IPK. Maka langsung kita amanakan. Sementara barang bukti masih dititipakan di depan dermaga Sawmill,” kata David.
David menambahkan, pihaknya juga merencanakan meminta keterangan pihak perkebunan sawit. Sebagai konfrontir atas keterangan saksi tentang asal kayu. Selain memanggil pemilik sawmill. Menjelaskan asal muasal kayu. Langkah tindak lanjut penyelidikan sekaligus mengumpulkan bukti. Untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kepemilikan kayu. Sementara barang bukti temuan kayu, menurut David, terjaring dalam operasi pengawasan peredaran hutan dan sumber hayati SPORC di kawasan Kubu Raya dan Kabupaten Pontianak. Sesuai informasi masyarakat tentang adanya keberadaan kayu yang dirakit diduga tanpa kejelasan asal muasalnya. “Tersangka akan segera kita tetapkan jika telah mempunyai cukup bukti. Penetapanya perlu bukti kuat. Kalau terbukti bersalah, tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf f dan h,” kata David. (stm)













