Senin, 27 Juni 2011 18:35 WIB
Aktivis Yayasan Palung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kasus pelanggaran UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem di kabupaten Ketapang sudah cukup banyak.
Namun sepertinya belum ada yang ditindak secara hukum. Terutama kejahatan terhadap satwa dilindungi. Keadaan seperti ini apabila ini tidak diperhatikan secara serius, maka kedepan kekayaan alam hayati Ketapang berangsur-angsur akan punah.
Sebagai contoh di Pontianak. Sudah ada vonis kepada masyarakat yang melanggar UU no 5 tahun 1990. Sebutlah kasus Ongky. Itu adalah kasus peredaran satwa orangutan di Pontianak dan pertama di Indonesia. Dimana kasus tersebut telah ada ketetapan hukumnya.
Persidangan terhadap yang kasus tertangkap tangan perdagangan orangutan dengan tersangka Eet telah selesai dan dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan denda uang sebesar 2 juta rupiah.
Tidak puas dengan kasus pertama itu, SPORC Brigade bekantan melakukan lagi pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan, maka ditetapkanlah 1 tersangka lagi yaitu MS dengan tuntutan yang sama.
Maka bergulirlah proses persidangan kepada MS. Setelah melewati beberapa kali persidangan dijatuhkanlah vonis kepada MS yaitu 6 bulan kurungan.
Yayasan Palung mengapresiasi kinerja yang diperlihatkan oleh SPORC Brigade Bekanta dan Kejaksaan Negeri Pontianak .Bukan besarnya hukuman yang kami kedepankan di Yayasan Palung.
Namun yang sangat penting adalah proses hukum yang berjalan. Dan biarlah prose peradilan yang menentukan benar atau bersalahnya seseorang dalam kasus satwa.
Selain itu juga yang cukup penting adalah adanya efek jera bagi semua lapisan masyarakat siapa saja yang melanggar undang-undang konservasi. jelas Tito P Indrawan. Manager program Perlindungan Satwa Yatasan Palung.
Sehubungan dengan vonis yang telah di jatuhkan, Komandan SPORC Brigade Bekantan David Muhammad S.sos, menjelaskan bahwa keinginan mereka adalah hukuman seberat-beratnya.
Namun untuk memutuskan hukuman itu adalah sepenuhnya wewenang hakim di pengadilan.Kami tidak bisa intervensi. Tugas kami hanya sampai P21, dan berikutnya pihak Jaksa dan Hakimlah yang berperan.
Tito menambahkan “Harapan kami semoga proses hukum yang berjalan di Pontianak dapat di contoh dan berjalan di daerah lain di Kalbar. Seperti di Kabupaten Ketapang. Yang sampai sekarang walaupun banyak pelanggaran namun belum ada tindakan hukum yang diberikan kepada pelanggar-pelanggar tersebut”.
Dan sekarang kami sedang mempelajari pengembangan kasus ini lagi, apakah masih ada pihak-pihak yang terkait kasus ini yang bisa ditindak secara hukum lagi, David menambahkan.













