Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan 500 meter kubik kayu tanpa dokumen, Selasa (17/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Sungai Laka, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Pontianak.
Salah satu Kepala Unit SPORC Kalimantan Barat, Dayan Suhendar, di Pontianak, Kamis, mengatakan, terungkapnya aksi penyelundupan ratusan kubik kayu tersebut berdasarkan informasi dari intelijen SPORC yang mencurigai adanya kegiatan illegal di Sungai Laka.
“Mendapat informasi tersebut kami langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenarannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, maka kapal motor (KM) Sumber Abadi yang sedang memuat kayu dari kapal kecil tidak dapat menunjukkan dokumen,” katanya.
Ia mengatakan, karena nakhoda dan sembilan anak buah kapal (ABK) tidak dapat menunjukkan dokumen, maka KM beserta muatan kayu dan ABKnya dibawa ke Dermaga PT ALas Kusuma untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Hingga kini kami masih melakukan penyidikan terhadap siapa pemilik kayu tersebut. Berdasarkan pengakuan nakhoda pemilik kayu itu adalah Ap yang bertempat tinggal di Labai, Kebupaten Ketapang,” katanya.
Pemilik kayu tanpa dokumen telah melanggar Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Modusnya mereka melakukan bongkar muat kayu ke kapal motor yang lebih besar di tempat yang sulit untuk dimonitor aparat kepolisian ataupun SPORC. Setelah selesai memuat kayu ke kapal, maka mereka akan beroperasi di malam hari agar tidak diketahui oleh aparat yang berwenang.
Sepanjang tahun 2007 SPORC telah menangani sekitar 16 kasus penyelundupan kayu tanpa dokumen dengan jumlah kayu sekitar ribuan meter kubik serta kerugian negara miliaran rupiah.
Sulaiman (49) nakhoda KM Sumber Abadi mengatakan, baru kali ini membawa kayu tanpa dokumen, sebelumnya biasa disuruh pemilik kayu untuk membawa kayu olahan kepada sawmill di Pontianak.
“Biasanya saya memuat kayu dulu setelah itu baru pemilik kayu menyerahkan dokumen lengkap, tetapi kali baru saja memuat kayu SPORC sudah mengamankan kami,” katanya.
Ia mengatakan, dirinya dijanjikan upah oleh pemilik kayu sekitar Rp180 ribu per meter kubik itupun kalau kayu itu sudah sampai di tempat yang akan dituju. “Rencananya kami membawa kayu ini ke Semarang,” kata Sulaiman.
Tinggalkan komentar