
TRIBUN PONTIANAK/PIONERSON UCOK
Truk pengangkut peti mati dari bahan kayu belian disita SPORC Kalbar, Rabu (12/5).
PONTIANAK, TRIBUN – Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Kalimantan Barat menyita dua truk berisi 18 unit peti mati yang terbuat dari kayu belian, Rabu (12/5) pagi.
Barang bukti yang kini masih dalam tahap pemeriksaan SPORC tersebut ditangkap di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya lantaran tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Dua sopir truk pengangkut petimati AA dan YS kini dalam pemeriksaan intensif kita. Paling cepat nanti malam baru bisa kita ketahui status keduanya,” ujar Komandan SPORC Kalbar, David M kepada Tribun di ruang kerjanya.
Tidak hanya mengamankan sopir, truk KB 8862 AF dan KB 9023 GA juga disita. Diperkirakan nilai dari 18 unit konsoi (peti mati) tersebut mencapai ratusan juta
Tinggalkan Balasan