- KAMIS, 05 JANUARI 2012 19:51
- JUNAEDI ABDILLAH
- http://beritanda.com
PONTIANAK, BeritAnda – Memasuki awal tahun 2012, Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar berhasil menyita 1500 batang kayu ilegal, hasil tangkapan operasi yang dilaksanakan Minggu (1/1/2012) di perairan Sungai Kapuas di kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, Kubu Raya.
Dalam keterangan persnya di Sungai Raya-Kabupaten Kubu Raya, Kamis (5/1/2012), Komandan SPORC Kalbar, David Muhammad, menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan pada pukul 17.00 wib tersebut, anggota SPORC menangkap KM Sinar Kapuas II yang dinakhodai oleh KH (50), dengan muatan kayu olehan jenis rimba campuran.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap nahkoda kapal KH, ternyata kayu yang dibawa dari daerah Padang Tikar tersebut tidak memiliki dokumen apapun,” ujar David. Dan, menurutnya, dari hasil penyelidikan juga diketahui pemilik kayu adalah sang nakhoda sendiri. “Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kita titipkan di Rutan Pontianak,” kata David.
Dilanjutkan David, tujuan pengiriman kayu adalah PT Sari Pasifik di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. “Nanti pihak perusahaan juga akan kita panggil untuk dilakukan penyelidikan,” katanya. David menengarai bahwa tersangka merupakan “pemain” lama, namun sudah lama tidak beraktivitas dan kini mulai beraktivitas lagi.
“Operasi tersebut kita lakukan sebagai antisipasi kembali maraknya pengangkutan kayu ilegal yang dilakukan memanfaatkan situasi pasca tahun baru, dengan anggapan bahwa aparat lengah pada saat itu,” tutur David mengakhiri keterangan persnya.(mwd/rfi)
Tinggalkan komentar